Berikut ini Tata Tertib di SMKN 2 Denpasar
- Hak Siswa
- Setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, sesuai dengan jadwal kurikulum yang telah ditetapkan oleh sekolah
- Setiap siswa berhak menggunakan semua fasilitas yang ada di sekolah dengan penuh tanggung jawab, untuk meningkatkan atau perbaikan situasi belajar di kelas.
- Setiap siswa berhak berkonsultasi dengan Pegawai, Wali Kelas, BP/BK, Pembina OSIS, Waka dan Kepala Sekolah melalui prosedur yang benar dan ditetapkan oleh kepala sekolah terhadap segala masalah/kesulitan yang dialami
- Setiap siswa berhak mendapatkan pelayangan yang sama dalam pelaksanaan belajar-mengajar baik disekolah maupun di dunia Industri/dunia Usaha.
- Setiap siswa berhak mengajukan saran-saran demi kemajuan sekolah.
- Kewajiban-Kewajiban Siswa
- Kewajiban Umum
- Setiap siswa wajib membawa nama baik sekolah, keluarga, diri sendiri patuh serta tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh sekolah seperti :
- Wajib menjungjung tinggi nilai budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45, serta wajib mengikuti Upacara Bendera.
- Bertindak serta bersikap sopan dan dapat menghargai tugas serta pekerjaan semua Guru dan Pegawai Sekolah.
- Tekun mengikuti semua pelajaran yang diberikan dan ditetapkan oleh sekolah sesuai dengan jadwal dan kurikulum yang berlaku
- Bersikap dan bertindak sopan serta menghormati Bapak/Ibu Guru dan Pegawai sebagaimana menghormati Orang Tua sendiri, baik disekolah maupun diluar Sekolah, demikian pula antara sesama siswa.
- Bila Setiap kegiatan disekolah siswa wajib berpakaian seragam sebagaiamana yang telah ditentukan oleh sekolah, lengkap dengan atributnya dengan jadwal penggunaan sebagai berikut :
- Senin : Putih - Putih
- Selasa dan Rabu : Pakaian Program Keahlian
- Kamis : Putih Abu-Abu
- Jumat dan Sabtu : Batik Abu-Abu
- Baju dimasukkan dengan memakai ikat pinggang hitam, khusus untuk wanita panjang rok 5 cm dibawah lutut
- Kehadiran
- Siswa yang terlambat harus melapor kepada Guru piket
- Siswa yang terlambat sampai 2 kali dalam seminggu atau 3 kali sebulan ditangani oleh wali kelasnya
- Siswa tidak hadir di sekolah :
- Karena sakit diharuskan mengirim surat dari orang tua/ wali. Lebih dari 2 hari dilampirkan surat keterangan dokter
- Karena izin yang berencena orang tua yang menjelaskan keperluannya, surat izin ditujukan kepada Kepala sekolah dan atas persetujuan Kepala Sekolah
- Karena sakit diharuskan mengirim surat dari orang tua/ wali. Lebih dari 2 hari dilampirkan surat keterangan dokter
- Karena izin yang berencena orang tua yang menjelaskan keperluannya, surat izin ditujukan kepada Kepala sekolah dan atas persetujuan Kepala Sekolah
- Surat izin dari organisasi luar sekolah tanpa permohonan orang tua/wali tidak diberikan
- Bila guru terlambat 10 menit, ketua kelas/wakilnya wajib melaporkan kepada guru piket
- Situasi dan Inventaris Kelas
- Keamanan, kebersihan, keindahan, kerindangan, kedisiplinan dan peralatan kelas pada khususnya serta sekolah pada umumnya merupakan tanggung jawab para siswa bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan
- Piket kelas bertanggungn jawab terhadap kebersihan kelas dan lingkungan sebelum pelajaran dimulai
- Pembayaran Uang Sekolah:
- Selambat-lambatnya tanggal 10 bulan yang bersangkutan uang sekolah harus sudah dilunasi
- Penundaan uang sekolah 2 bulan berturut-turt harus ada surat keterangan dari orang tua/wali siswa yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Sekolah yang menerangkan alas an penundaan, atau orang tua menghadap Kepala Sekolah
- Siswa wajib menyampaikan surat panggilan dari sekoah kepada orang tua/wali dalam rangka menunjang proses pendidikan
- LARANGAN-LARANGAN Siswa dilarang :
- Keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran tanpa alas an yang bisa diterima
- Membolos
- Keluar lingkungan sekolah tanpa izin
- Berambut gondrong, berkuncir, mencat rambut, menggunakan anting-anting, bertato, bagi siswa putra
- Berkuku panjang, berkutek dan bersolek/memakai perhiasan yang berlebihan yang mencat rambuit untuk siswa putri
- Melawan Kepala Sekolah, Guru, dan atau Karyawan Sekolah
- Merusak, mencorat-coret, mengotori dinding sarana/prasarana sekolah
- Membuat gaduh/rebut mengganggu kelas lainnya
- Membuang sampah bukan pada tempatnya
- Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan seragam sekolah dan atau pakaian yang tidak senonoh
- Membentuk dan atau memasuki organisasi yang sejenis diluat OSIS dalam hubungannya dengan aktivitas sekolah
- Karyawisata/membuat acara dengan mengatasnamakan sekolah tanpa seizing Kepala Sekolah
- Menggunakan bahasa/ucapan yang tidak pantas
- Makan/minum di kelas
- Memakai sepatu yang tidak sesuai dengan yang ditentukan
- Mengadakan kegiatan dilingkungan sekolah tanpa ijin Kepala Sekolah
- Mengancam/Memeras teman atau orang lain
- Mengambil tanpa ijin/mencuri, merusak barang milik msekolah, teman/orang lain
- Berkelahi baik perorangan maupun berkelompok antara warga sekolah maupun pihak lain
- Berjudi atau terlibat perjudian di lingkungan sekolah
- Membawa, mengedarkan, dan ataua menghisap rokok , narkoba, dan atau sejenisnya
- Membawa benda-benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah, seperti VCD, majalah/gambar porno, senjata tajam, senjata api, mainan dan atau sejenisnya
- Terlibat kriminalitas dan perbuatan yang tidak senonoh
- Menghidupkan HP/alarm di kelas
- Menerima tamu waktu pelajaran, kecuali ada hal-hal khusus, tamu diterima diruang tamu
- Melakukan atraksi yang berlebihan selama memakai seragam dan atau dilingkungan sekolah( HUT dan lain lain)
- SANGSI-SANGSI TERHADAP PELANGGARAN
- Peringatan secara lisan
- Peringatan tertulis(dengan surat pernyataan)
- Panggilan Orang Tua Siswa
- Skorsing
- Dikembalikan kepada Orang Tua
- LAIN-LAIN
- Tata tertib penggunaan laboratorium, ruang media, dan ruang praktek diatur sendiri oleh petugas praktek
- Tata tertib perpustakaan diatur sendiri oleh petugas perpustakaan
- Tata tertib Prakerin diatur dan ditentukan khusus oleh coordinator Prakerin
- PENUTUP
- Hal-Hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur dalam musyawarah guru dengan berpegangan kepada usaha/prinsip pendidikan
- Tata tertib ini berlaku untuk seluruh siswa selama menjadi siswa SMK Negeri 2 Denpasar
- Yang boleh menafsir peraturan ini adalah Kepala Sekolah dan atau staf pimpinan pada SMK Negeri 2 Denpasar
Tingkat pemberian sangsi dilakukan oleh Kepala Sekolah/Guru yang berwenang dengan mempertimbangkan aspek-aspek pendidikan
Denpasar, 1 Juli 2011
Kepala SMK Negeri 2 Denpasar
DRS. I Wayan Sarjana
NIP 19571230 198403 1 009
JUMLAH SKOR DAN SANKSI
NO | JUMLAH SKOR | SANKSI |
---|---|---|
1 | 10 | 4.1 |
2 | 20 | 4.2 |
3 | 30 | 4.3 |
4 | 45 | 4.4 |
5 | 60 | 4.5 |
Catatan :
Skor dan sanksi No 1 oleh wali kelas
Skor dan sanksi no 2 oleh wali kelas/BP
Skor dan sankso no 3 dan no 4 membuat pernyataan disaksikan oleh coordinator BP/Waka KDK
Skor dan sanksi no 5 dikembalikan ke orang tua oleh Kepala Sekolah
CATATAN : Bagi Siswa yang terlambat disamping saksi point diatas juga dilakukan sanksi membersihkan lingkungan sekolah
NB : Bagi Siswa yang terlambat disamping sanksi point diatas juga dilakukan sanksi membersihkan lingkungan sekolah